Minggu, 11 Maret 2012

Banyak yang Gunakan Kekerasan Selesaikan Masalah Agama

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, banyaknya tindak kekerasan yang terjadi saat ini, dikarenakan mulai berkurangnya toleransi dan pemahaman agama yang kuat di masyarakat. Hal ini menyebabkan masyarakat cenderung menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.

"Ini tentu perlu peran kalangan tokoh agama dan Ulama untuk bersama pemerintah menyelesaikan masalah tersebut," kata Suryadharma seusai menerima Ketua Umum Lembaga Dakwah Islami Indonesia (LDII) Prof. Dr. K.H. Abdullah Syam MSc dan Sekjen Prasetyo Soenaryo di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu (11/3).

Menang juga mengkritik cara pandang umat Islam yang memisahkan profesionalisme dan religiusitas, suatu kesalahan yang harus diperbaiki. Bila tidak hal tersebut akan membuat umat makin termarjinalkan dalam berbagai bidang seperti teknologi, ekonomi, budaya di negeri ini.

"Cara pandang yang memisahkan ilmu dan agama, profesionalisme dan religiusitas harus digerus. LDII sebagai ormas harus ikut mencetak kader yang profesional religius agar umat Islam yang menjadi mainstream di bidang teknologi, ekonomi dan budaya," kata Menag.

Oleh karena itu, dia minta LDII juga mengambil peran yang lebih kuat di dalam rangka pembinaan umat, meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama.

Suryadharma mengungkapkan LDII mengundangnya untuk membuka rakernas (rapat kerja nasional) di Bogor pada tanggal 11-12 April 2012. “Insya Allah saya akan hadir untuk membuka rakernas tersebut,” tutur dia.

Ketua Umum DPP LDII Abdullah Syam mengatakan, dalam rakernas mendatang pihaknya akan merumuskan langkah-langkah untuk memperkuat peran sosial kemasyarakatan dan kebangsaan LDII.

“LDII tetap berfalsafah Pancasila, menghormati kemajemukan dan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah. Dan berupaya menyiapkan SDM yang mampu berkhidmad di mainstream bangsa ini,” kata Abdullah.

Rakernas LDII akan membahas perkembangan aktual dari berbagai aspek, baik pendidikan, ekonomi dan sosial, termasuk pembahasan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang status anak yang lahir di luar nikah. (A-78/A-109/A-108)***
)* sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar