Konsep Ekonomi Islam
Allah telah menetapkan batas-batas tertentu terhadap perilaku manusia
sehingga menguntungkan individu tanpa mengorbankan hak-hak individu
lainnya. Perilaku mereka yang ditetapkan dalam Hukum Allah (Syari'ah)
harus diawasi oleh masyarakat secar keseluruhan, berdasarkan aturan
Islam.
Penjelasan
Yang kami maksud dengan istilah ini
adalah perangkat perintah dan aturan sosial, politik, agama, moral dan
hukum yang mengikat masyarakat. Lembaga-lembaga sosial disusun
sedemikian rupa untuk mengarahkan individu-individu sehingga mereka
secara baik melaksanakan aturan-aturan ini dan mengontrol serta
mengawasi penampilan ini. Berlakunya aturan-aturan ini membentuk
lingkungan di mana para individu melakukan kegiatan ekonomik mereka.
Aturan-aturan itu sendiri bersumber pada kerangka konseptual masyarakat
dalam hubungannya dengan Kekuatan Tertinggi (Tuhan), kehidupan, sesama
manusia, dunia, sesama makhluk dan tujuan akhir manusia. Di sini hanya
akan meneliti beberapa aturan "permainan" ekonomi Islam itu tanpa
mendalami berbagai implikasi yang timbul daripadanya, karena (hal itu)
berada di luar cakupan uraian ini.
1. Alam semesta, termasuk
manusia, adalah milik Allah, yang memiliki kemahakuasaan (kedaulatan)
sepenuhnya dan sempurna atas makhluk-makhluk-Nya. Manusia, tanpa
diragukan, merupakan tatanan makhluk tertinggi diantara makhluk-makhluk
yang telah dicipta-Nya, dan segala sesuatu yang ada di muka bumi dan di
langit ditempatkan di bawah perintah manusia. Dia diberi hak untuk
memanfaatkan semuanya ini sebagai khalîfah atau pengemban amanat Allah.
Manusia diberi kekuasaan untuk melaksanakan tugas kekhalifahan
(khilâfah) ini dan untuk mengambil keuntungan dan manfaat
sebanyak-banyaknya sesuai dengan kemampuannya dari barang-barang ciptaan
Allah ini.
2. Allah telah menetapkan batas-batas tertentu
terhadap perilaku manusia sehingga menguntungkan individu tanpa
mengorbankan hak-hak individu-individu lainnya. Dia telah menetapkan
kewajiban-kewajiban tertentu terhadap manusia; penampilan (perilaku)
mereka yang ditetapkan dalam Hukum Allah (Syari'ah) harus diawasi oleh
masyarakat secara keseluruhan, berdasarkan aturan Islam hak-hak yang
diterima oleh manusia dari Allah dalam kaitannya dengan
persoalan-persoalan sosial merupakan kewajiban-kewajiban manusia
terhadap umat Muslim.
3. Semua manusia tergantung pada
Allah. Semakin ketat ketergantungan manusia kepada Allah maka dia
semakin dicintai-Nya. Setiap orang secara pribadi bertanggung jawab atas
pengembangan masyarakat dan atas lenyapnya kesulitan-kesulitan yang
mereka hadapi; individu ini pada akhirnya bertanggung jawab atas setiap
kegagalan usaha masyarakat dalam bekerjasama dan melakukan kerja
kolektif .
4. Status khalîfah atau pengemban amanat Allah
itu berlaku umum bagi semua manusia; tidak ada hak istimewa bagi
individu atau bangsa tertentu sejauh berkaitan dengan tugas kekhalifahan
itu. Namun ini tidak berarti bahwa umat manusia selalu atau harus
memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keuntungan dari alam semesta
itu. Mereka memiliki kesamaan hanya dalam kesempatannya, dan setiap
individu bisa mendapatkan keuntungan itu sesuai dengan kemampuannya.
Individu-individu dicipta (oleh Allah) dengan kemampuan yang
berbeda-beda sehingga mereka secara instinktif diperintah untuk hidup
bersama, bekerja bersama, dan saling memanfaatkan keterampilan mereka
masing-masing. Namun demikian ini tidak berarti (bahwa Islam) memberikan
superioritas (kelebihan) kepada majikan terhadap pekerjanya dalam
kaitannya dengan harga dirinya sebagai manusia atau dengan statusnya
dalam hukum. Hanya kadang-kadang saja bahwa pada saat tertentu seseorang
menjadi majikan dan (pada saat lain) menjadi pekerja. Pada saat lain
situasinya bisa berbalik dan mantan majikan bisa menjadi majikan, dan
sebagainya; dan hal serupa juga bisa diterapkan terhadap budak dan
majikan.
5. Individu-individu memiliki kesamaan dalam harga
dirinya sebagai manusia. Tidak ada pembedaan bisa diterapkan atau
dituntut berdasarkan warna kulit, ras, kebangsaan, agama, jenis kelamin
atau umur. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban ekonomik setiap individu
disesuaikan dengan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya dan dengan
peranan-peranan normatif masing-masing dalam struktur sosial.
Berdasarkan hal inilah beberapa perbedaan muncul antara orang-orang
dewasa, di satu pihak, dan orang jompo atau remaja, di pihak lain, atau
antara laki-laki dan perempuan. Kapan saja ada perbedaan-perbedaan
seperti ini, maka hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka harus diatur
sedemikian rupa sehingga tercipta keseimbangan.
Islam tidak
mengakui adanya kelas-kelas sosio-ekonomik sebagai sesuatu yang
bertentangan dengan prinsip persamaan maupun dengan prinsip persaudaraan
(ukhuwwah). Kekuatan ekonomik dibedakan dengan kekuatan sosio-politik,
antara lain, karena adanya fakta bahwa tujuan-tujuan besar dan banyak
rinciannya ditekankan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, dan karena
dilestarikannya metode-metode yang digunakan oleh umat Muslim untuk
menetapkan hukum mengenai hal-hal rinci yang tidak ditentukan
sebelumnya.
6. Dalam Islam bekerja dinilai sebagai kebaikan
dan kemalasan dinilai sebagai kejahatan. Dalam kepustakaan Islam modern
orang bisa menemukan banyak uraian rinci mengenai hal ini. Al-Qur'an
mengemukakan kepada Nabi dengan mengatakan: "... dan katakanlah
(Muhammad kepada umat Muslim): Bekerjalah." Nabi juga diriwayatkan telah
melarang pengemisan kecuali dalam keadaan kelaparan. Ibadat yang paling
baik adalah bekerja, dan pada saat yang sama bekerja merupakan hak dan
sekaligus kewajiban. Kewajiban masyarakat dan badan yang mewakilinya
adalah menyediakan kesempatan-kesempatan kerja kepada para individu.
Buruh yang bekerja secara manual dipuji dan Nabi SAW diriwayatkan pernah
mencium tangan orang yang bekerja itu. Monastisisme dan asketisisme
dilarang; Nabi SAW diriwayatkan pernah bersabda bahwa orang-orang yang
menyediakan makanan dan keperluan-keperluan lain untuk dirinya (dan
keluarganya) lebih baik daripada orang yang menghabiskan waktunya untuk
beribadat tanpa mencoba berusaha mendapatkan penghasilan untuk
menghidupinya sendiri. Sebagai konsekuensinya, menjadi imam shalat dan
berkhutbah dalam Islam merupakan pekerjaan sukarela yang tidak perlu
dibayar. Nabi SAW pernah memohon kepada Allah SWT untuk berlindung diri
agar beliau, antara lain, tidak terjangkit penyakit lemah dan malas.
7. Kehidupan adalah proses dinamik menuju peningkatan. Ajaran-ajaran
Islam memandang kehidupan manusia di dunia ini sebagai pacuan dengan
waktu. Umur manusia sangat terbatas dan banyak sekali peningkatan yang
harus dicapai dalam rentang waktu yang sangat terbatas ini. Kebaikan dan
kesempurnaan sendiri merupakan tujuan-tujuan dalam proses ini. Nabi SAW
diceritakan pernah menyuruh seorang penggali liang kubur untuk
memperbaiki lubang yang dangkal di suatu kuburan meskipun hanya
permukaannya saja. Beliau menetapkan aturan bahwa "Allah menyukai orang
yang, bila dia melakukan sesuatu melakukannya dengan cara yang sangat
baik."
8. Jangan membikin madarat (kesulitan) dan jangan ada
madarat" adalah frasa yang senantiasa diucapkan oleh Nabi SAW. Frasa
ini berarti "madarat yang direncanakan secara sadar dan dilakukan oleh
seseorang untuk menyakiti, dan juga yang dilakukan sekedar untuk
melukai. Fakta mengenai madarat yang menyakitkan seseorang perlu
mendapatkan perhatian, baik yang disengaja oleh pelakunya untuk maksud
tersebut maupun yang tidak dimaksudkan untuk tujuan tersebut. Madarat
harus dilenyapkan tanpa mempertimbangkan niat yang melatarbelakanginya.
Namun kita harus cukup realistik dalam mengamati bahwa menghilangkan
"madarat" sama sekali dari kehidupan manusia adalah tidak mungkin.
Madarat itu sendiri selalu tidak diharapkan. Namun bila hal itu
merupakan syarat yang tidak dapat dielakkan adanya, maka ia bisa
dibenarkan."
9. Suatu kebaikan dalam peringkat kecil secara
jelas dirumuskan. Pelaksanaan kebaikan ini diawasi oleh lembaga-lembaga
sosial yang pada akhirnya mewajibkannya dengan kekuatan hukum. Menurut
Islam tidak cukup bila hanya mempercayakan kepada niat baik seseorang
untuk melakukan, katakanlah, perbuatan-perbuatan santun (memberikan
sadaqah). Sebaliknya, sebagian besar dari apa yang disebut santunan
sukarela dalam masyarakat non-Muslim harus didukung oleh hukum dalam
masyarakat Muslim. Setiap Muslim dihimbau oleh sistem etika (akhlak)
Islam untuk bergerak melampaui peringkat minim dalam beramal salih.
Mematuhi ajaran-ajaran Islam dalam semua aspeknya, oleh Islam dianggap
sebagai sarana untuk mendapatkan ridla Allah.
Ada beberapa
prinsip yang melandasi fungsi-fungsi pasar dalam masyarakat Muslim.
Semua harga, baik yang terkait dengan faktor-faktor produksi maupun
produknya sendiri bersumber pada mekanisme ini, dan karena itu diakui
sebagai harga-harga yang adil atau wajar. Barangkali hal ini tidak
sejalan dengan konsep "harga yang adil" menurut Siddîqî yang didasarkan
atas ongkos produksi. Karena itu dalam kajian ini lebih baik digunakan
istilah "harga yang sesuai," bukan "harga yang adil." Sebagai
konsekuensinya, istilah yang kami gunakan ini lebih sesuai dengan
berbagai tradisi dalam Hukum (Fiqh) Islam dan dapat mengekspresikan isi
konseptual istilah tersebut secara lebih memuaskan. Pembahasan rinci
mengenai "teori harga yang sesuai" dapat dibaca dalam, "The Economic
Views of Ibn Taimiyyah."
Komentar yang kedua mengenai analisis
terdahulu ialah bahwa mekanisme pasar dalam masyarakat Muslim tidak
boleh dianggap sebagai struktur atomistik. Memang Islam tidak
menghendaki adanya koalisi antara para penawar dan peminta, tetapi ia
tidak mengesampingkan kemungkinan adanya akumulasi atau konsentrasi
produksi selama tidak ada cara-cara yang tidak jujur digunakan dalam
proses tersebut, dan kedua hal tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip
kebebasan dan kerjasama. Namun dalam prakteknya, adanya akumulasi dan
atau konsentrasi harta itu bisa mengundang campur tangan pemerintah.
Campur tangan ini bisa berbentuk pengambilalihan produksi yang
dimonopoli (oleh perorangan atau perusahaan tertentu) atau pengawasan
dan penetapan harga oleh pemerintah.
Yang ketiga dan terakhir
adalah mengenai teori nilai. Dalam ekonomi Islam tidak ada sama sekali
pemisahan antara manfaat normatif suatu mata dagangan dan nilai
ekonomiknya. Dengan perkataan lain, semua yang dilarang digunakan tidak
memiliki nilai ekonomik. Tentu saja karena minuman keras tidak bernilai
sama sekali dalam masyarakat Muslim, maka semua penawaran yang ada harus
dianggap tidak ada dan setiap usaha untuk memproduksi dan
mendistribusikannya sama sekali dianggap sebagai pemborosan dalam
pengertian ekonomik.
Assalamu alaikum wr wb,,senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman2 melalui room ini, sebelumnya dulu saya adalah seorang Pengusaha Butik yg Sukses, kini saya gulung tikar akibat di tipu teman sendiri, ditengah tagihan utang yg menumpuk, Suami pun meninggalkan saya, dan ditengah himpitan ekonomi seperti ini, saya coba buka internet untuk cari lowongan kerja, dan secara tdk sengaja sy liat situs pesugihan AKI SYEH MAULANA, awalnya saya ragu dan tidak percaya, tapi setelah saya lihat pembuktian video AKI ZYEH MAULANA Di Website/situnya Saya pun langsug hubungi beliau dan Semua petunjuk AKI saya ikuti dan hanya 3 hari, Alhamdulilah Ternyata benar benar terbukti dan 2Miliar yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha, kata kata beliau yang selalu sy ingat setiap manusia bisa menjadi kaya, hanya saja terkadang mereka tidak tahu atau salah jalan. Banyak orang menganggap bahwa miskin dan kaya merupakan bagian dari takdir Tuhan. Takdir macam apa? Tuhan tidak akan memberikan takdir yang buruk terhadap kita, semua cobaan yang Tuhan berikan merupakan pembuktian seberapa kuat Anda bertahan di dalamnya. Tuhan tidak akan merubah nasib Anda jika Anda tidak berusaha untuk merubahnya. Dan satu hal yang perlu Anda ingat, “Jika Anda terlahir miskin itu bukan salah siapapun, namun jika Anda mati miskin itu merupakan salah Anda. jika anda ingin seperti saya silahkan Telefon di 085298275599 Atau Lihat Di internet ««KLIK DISINI»» saya juga tidak lupa mengucap syukur kepada ALLAH karna melalui AKI ZYEH MAULANA saya Bisa sukses. Jadi kawan2 yg dalam kesusahan jg pernah putus asah, kalau sudah waktunya tuhan pasti kasi jalan asal anda mau berusaha, AKI ZYEH MAULANA Banyak Dikenal Oleh Kalangan Pejabat, Pengusaha Dan Artis Ternama Karna Beliau adalah guru spiritual terkenal di indonesia.
BalasHapusPESUGIHAN MENGUNAKAN MINYAK GHAIB
PENARIKAN UANG MENGGUNAKAN MUSTIKA
BUAYER ANTIQUE/MUSTIKA
RITUAL TOGEL/LOTREY