Tidak semua aliran Thariqah diakui keabsahannya oleh
Nahdlatul Ulama (NU). Setidaknya ada 45 Thariqah NU yang berstandar, yakni
Thariqah yang Mu’tabarah. Hanya mereka yang memenuhi standar saja yang
diperkenankan masuk menjadi Banom NU dalam JATMAN, Jamiyyah Ahluth
Thariqah Al Mu’tabarah Al Nahdliyyah. Seperti apa standar Thariqah versi NU? KH Aziz
Masyhuri, pengasuh Pondok Pesantren Al-Aziziyah Denanyar pernah melakukan
penelitian tentang aliran Thariqah di Indonesia. Kesimpulan yang didapat;
keberadaan Thariqah di tanah air ini ada sekitar ribuan. Jumlah itu dianggap
wajar seiring dengan dinamika yang mengelilinginya.
Salah satu
contoh, ada sebuah aliran Thariqah yang demikian berpengaruh dan memiliki massa
besar di salah satu kota di Jawa Timur, namun dalam perkembangan berikutnya
terjadi perpe-cahan dan masing-masing berdiri sendiri. Kondisi itu masih
diper¬parah lagi dengan campur tangan pemerintah yang berkuasa kala itu.
Jadilah berkeping-keping. Dunia Thariqah memang rentan terpecah-pecah dan ingin
berdiri sendiri-sendiri. Masing-masing menjadi seorang Mursyid.
Di Indonesia,
tercatat ada bermacam-macam Thariqah dan organisasi yang mirip Thariqah.
Beberapa di antaranya hanya sebagai Thariqah lokal yang berdasarkan pada
ajaran-ajaran dan amalan-amalan guru tertentu. Thariqah lainnya, biasanya yang
lebih besar, sebetulnya merupakan cabang-cabang dari gerakan Sufi
internasional, misalnya Khalwatiyah (Sulawesi Selatan), Syattariyah (Sumatera
Barat dan Jawa), Qadiriyah, Rifa’iyah, Idrisiyah atau Ahmadiyah, Tija-niyah dan
yang paling besar adalah Naqsyabandiyah.
Apa yang
telah dilakukan Kiai Aziz adalah mencoba menampilkan profil Thariqah yang telah
berstandar dan sesuai dengan pakem Nahdlatul Ulama, yakni Thariqah yang
Mu’tabarah. Pada Muktamar ketiga yang berlangsung di Surabaya (1928), kala itu
ada sejumlah kalangan yang mempersolkan keberadaan Thariqah Tijaniyah; apakah
memiliki sanad yang muttashil kepada Rasululloh? Para Ulama telah menetapkan
bahwa Tijaniyah adalah termasuk yang dibenarkan lantaran sanadnya muttashil
(tersambung).
Secara
singkat, Kiai Aziz mengemukakan bahwa kriteria kemu’tabaran sebuah Thariqah
adalah dapat dilihat dari sanad para Mursyidnya yang muttashil sampai kepada
Rasulullah SAW. Demikian pula yang tidak bisa ditawar adalah ajaran yang
disampaikan harus berpedoman pada pakem NU; yakni dalam fiqh mengikuti salah
satu imam empat. Dalam aqidah mengikuti Imam Asy’ari dan Maturidi.
Dari
terselenggaranya pertemuan para ahli Thariqah dan Sufi di Jakarta beberapa
waktu yang lalu, ada beberapa manfaat yang bisa diambil oleh Indonesia sebagai
tuan rumah. Paling tidak, hal ini akan menstimulus ahli Thariqah untuk bisa
bersatu. Bila persatuan Thariqah bisa digagas, akan berdampak positif bagi
Indonesia. Dan kalau pertemuan dan persatuan ini bisa diselenggarakan secara
berkesinambungan, manfat berikutnya adalah akan terjadi saling komunikasi antar
pengikut dan Mursyid Thariqah yang ada.Pertemuan seperti itu dapat dijadikan
sebagai wahana untuk melakukan koreksi sekaligus kla¬rifikasi etas beberapa
informasi yang beredar.
Seperti
dalam kasus Thariqah Naqsyabandiyah Haqqaniyah. Di sebagian negara seperti
Syria, ada beberapa Mursyid yang mempertanyakan kemu’tabaran Thariqah ini.
Karenanya, di pertemuan yang diselenggarakan oleh PBNU yang menghadirkan banyak
ahli thariqah dan Sufi, akhirnya dapat dijadikan sarana untuk menjelaskan
keberadaan thariqah yang dimaksud.
Prakarsa
PBNU sepertinya disambut positif berbagai kalangan khususnya ahli thariqah dan
Sufi dunia. Tidak salah kalau kemudian peserta berharap, Indonesia menjadi
harapan bagi keberlansungan pertemuan ini di kemudian hari. Dan hal ini
tentunya bukannya tanpa tanggung jawab. PBNU dan Thariqah di tanah air harus
menjaga kepercayaan ini demi kelangsungan dan mass depan Thariqah di belahan
dunia. Tanpa itu, harapan dunia akan sia-sia.
Berikut ini
45 Thariqah Mu’tabarah dan Berstandar di Lingkungan Nahdlatul Ulama (NU)
1
|
Abbasiyah
|
24
|
Kubrowiyah
|
2
|
Ahmadiyah
|
25
|
Madbuliyah
|
3
|
Akbariyah
|
26
|
Malamiyah
|
4
|
Alawiyah
|
27
|
Maulawiyah
|
5
|
Baerumiyah
|
28
|
Qodiriyah
Wan Naqsyabandiyah
|
6
|
Bakdasyiyah
|
29
|
Rifa’iyah
|
7
|
Bakriyah
|
30
|
Rumiyah
|
8
|
Bayumiyah
|
31
|
Sa’diyah
|
9
|
Buhuriyah
|
32
|
Samaniyah
|
10
|
Dasuqiyah
|
33
|
Sumbuliyah
|
11
|
Ghozaliyah
|
34
|
Syadzaliyah
|
12
|
Ghoibiyah
|
35
|
Sya’baniyah
|
13
|
Haddadiyah
|
36
|
Syathoriyah
|
14
|
Hamzawiyah
|
37
|
Syuhrowiyah
|
15
|
Idrisiyah
|
38
|
Tijaniyah
|
16
|
Idrusiyah
|
39
|
Umariyah
|
17
|
Isawiyah
|
40
|
Usyaqiyah
|
18
|
Jalwatiyah
|
41
|
Usmaniyah
|
19
|
Junaidiyah
|
42
|
Uwaisiyah
|
20
|
Justiyah
|
43
|
Zainiyah
|
21
|
Khodliriyah
|
44
|
Mulazamatu
Qira’atul Qur’an
|
22
|
Kholidiyah
Wan Naqsyabandiyah
|
45
|
Mulazamatu
Qira’atul Kutub
|
23
|
Kholwatiyah
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar