Minggu, 17 Juni 2012

45 Thariqah NU Yang Berstandar


http://pcnucilacap.com/wp-content/uploads/images/2012/01/MATAN_JATMAN-150x150.jpg 
Tidak semua aliran Thariqah diakui keabsahannya oleh Nahdlatul Ulama (NU). Setidaknya ada 45 Thariqah NU yang berstandar, yakni Thariqah yang Mu’tabarah. Hanya mereka yang memenuhi standar saja yang diperkenankan masuk menjadi Banom NU dalam JATMAN, Jamiyyah Ahluth Thariqah Al Mu’tabarah Al Nahdliyyah. Seperti apa standar Thariqah versi NU? KH Aziz Masyhuri, pengasuh Pondok Pesantren Al-Aziziyah Denanyar pernah melakukan penelitian tentang aliran Thariqah di Indonesia. Kesimpulan yang didapat; keberadaan Thariqah di tanah air ini ada sekitar ribuan. Jumlah itu dianggap wajar seiring dengan dinamika yang mengelilinginya.
Salah satu contoh, ada sebuah aliran Thariqah yang demikian berpengaruh dan memiliki massa besar di salah satu kota di Jawa Timur, namun dalam perkembangan berikutnya terjadi perpe-cahan dan masing-masing berdiri sendiri. Kondisi itu masih diper¬parah lagi dengan campur tangan pemerintah yang berkuasa kala itu. Jadilah berkeping-keping. Dunia Thariqah memang rentan terpecah-pecah dan ingin berdiri sendiri-sendiri. Masing-masing menjadi seorang Mursyid.
Di Indonesia, tercatat ada bermacam-macam Thariqah dan organisasi yang mirip Thariqah. Beberapa di antaranya hanya sebagai Thariqah lokal yang berdasarkan pada ajaran-ajaran dan amalan-amalan guru tertentu. Thariqah lainnya, biasanya yang lebih besar, sebetulnya merupakan cabang-cabang dari gerakan Sufi internasional, misalnya Khalwatiyah (Sulawesi Selatan), Syattariyah (Sumatera Barat dan Jawa), Qadiriyah, Rifa’iyah, Idrisiyah atau Ahmadiyah, Tija-niyah dan yang paling besar adalah Naqsyabandiyah.
Apa yang telah dilakukan Kiai Aziz adalah mencoba menampilkan profil Thariqah yang telah berstandar dan sesuai dengan pakem Nahdlatul Ulama, yakni Thariqah yang Mu’tabarah. Pada Muktamar ketiga yang berlangsung di Surabaya (1928), kala itu ada sejumlah kalangan yang mempersolkan keberadaan Thariqah Tijaniyah; apakah memiliki sanad yang muttashil kepada Rasululloh? Para Ulama telah menetapkan bahwa Tijaniyah adalah termasuk yang dibenarkan lantaran sanadnya muttashil (tersambung).
Secara singkat, Kiai Aziz mengemukakan bahwa kriteria kemu’tabaran sebuah Thariqah adalah dapat dilihat dari sanad para Mursyidnya yang muttashil sampai kepada Rasulullah SAW. Demikian pula yang tidak bisa ditawar adalah ajaran yang disampaikan harus berpedoman pada pakem NU; yakni dalam fiqh mengikuti salah satu imam empat. Dalam aqidah mengikuti Imam Asy’ari dan Maturidi.
Dari terselenggaranya pertemuan para ahli Thariqah dan Sufi di Jakarta beberapa waktu yang lalu, ada beberapa manfaat yang bisa diambil oleh Indonesia sebagai tuan rumah. Paling tidak, hal ini akan menstimulus ahli Thariqah untuk bisa bersatu. Bila persatuan Thariqah bisa digagas, akan berdampak positif bagi Indonesia. Dan kalau pertemuan dan persatuan ini bisa diselenggarakan secara berkesinambungan, manfat berikutnya adalah akan terjadi saling komunikasi antar pengikut dan Mursyid Thariqah yang ada.Pertemuan seperti itu dapat dijadikan sebagai wahana untuk melakukan koreksi sekaligus kla¬rifikasi etas beberapa informasi yang beredar.
Seperti dalam kasus Thariqah Naqsyabandiyah Haqqaniyah. Di sebagian negara seperti Syria, ada beberapa Mursyid yang mempertanyakan kemu’tabaran Thariqah ini. Karenanya, di pertemuan yang diselenggarakan oleh PBNU yang menghadirkan banyak ahli thariqah dan Sufi, akhirnya dapat dijadikan sarana untuk menjelaskan keberadaan thariqah yang dimaksud.
Prakarsa PBNU sepertinya disambut positif berbagai kalangan khususnya ahli thariqah dan Sufi dunia. Tidak salah kalau kemudian peserta berharap, Indonesia menjadi harapan bagi keberlansungan pertemuan ini di kemudian hari. Dan hal ini tentunya bukannya tanpa tanggung jawab. PBNU dan Thariqah di tanah air harus menjaga kepercayaan ini demi kelangsungan dan mass depan Thariqah di belahan dunia. Tanpa itu, harapan dunia akan sia-sia.
Berikut ini 45 Thariqah Mu’tabarah dan Berstandar di Lingkungan Nahdlatul Ulama (NU)

1
Abbasiyah
24
Kubrowiyah
2
Ahmadiyah
25
Madbuliyah
3
Akbariyah
26
Malamiyah
4
Alawiyah
27
Maulawiyah
5
Baerumiyah
28
Qodiriyah Wan Naqsyabandiyah
6
Bakdasyiyah
29
Rifa’iyah
7
Bakriyah
30
Rumiyah
8
Bayumiyah
31
Sa’diyah
9
Buhuriyah
32
Samaniyah
10
Dasuqiyah
33
Sumbuliyah
11
Ghozaliyah
34
Syadzaliyah
12
Ghoibiyah
35
Sya’baniyah
13
Haddadiyah
36
Syathoriyah
14
Hamzawiyah
37
Syuhrowiyah
15
Idrisiyah
38
Tijaniyah
16
Idrusiyah
39
Umariyah
17
Isawiyah
40
Usyaqiyah
18
Jalwatiyah
41
Usmaniyah
19
Junaidiyah
42
Uwaisiyah
20
Justiyah
43
Zainiyah
21
Khodliriyah
44
Mulazamatu Qira’atul Qur’an
22
Kholidiyah Wan Naqsyabandiyah
45
Mulazamatu Qira’atul Kutub
23
Kholwatiyah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar